Kebijakan KemenKominfo Untuk Registrasi Kartu SIM

Akhir Oktober 2017 nanti,ada kabar terbaru terkait penggunaan kartu SIM.Kementerian Komunikasi Informatika atau disingkat Kemenkominfo,yang bertugas mengawasi aktifitas dunia informasi di negara kita tercinta,khususnya bidang telekomunikasi seluler kartu prabayar dan pascabayar,telah mengeluarkan aturan baru.Bahwa untuk setiap pengguna kartu SIM baru dan lama, wajib registrasi,dan proses registrasinya nanti dengan dilengkapi data nomor NIK pada KTP dan KK.Hal ini dilakukan untuk memperjelas status kepemilikan dari setiap pengguna kartu SIM,dari masing masing operator seluler yang ada di Indonesia. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari beberapa operator seluler besar seperti Telkomsel,Indosat,XL Axiata dan Hutchison Tri Indonesia.Karena,dengan cara ini,maka setiap pengguna kartu baru,yang setiap akan mengaktifkan kartunya,harus lebih dulu memasukkan data pribadi.Sehingga nanti diharapkan para pelanggan/pengguna kartu ini tidak sembarangan dalam menuliskan data-data pribadinya