Kebijakan KemenKominfo Untuk Registrasi Kartu SIM

Gambar cara registrasi kartu SIM

Akhir Oktober 2017 nanti,ada kabar terbaru terkait penggunaan kartu SIM.Kementerian Komunikasi Informatika atau disingkat Kemenkominfo,yang bertugas mengawasi aktifitas dunia informasi di negara kita tercinta,khususnya bidang telekomunikasi seluler kartu prabayar dan pascabayar,telah mengeluarkan aturan baru.Bahwa untuk setiap pengguna kartu SIM baru dan lama, wajib registrasi,dan proses registrasinya nanti dengan dilengkapi data nomor NIK pada KTP dan KK.Hal ini dilakukan untuk memperjelas status kepemilikan dari setiap pengguna kartu SIM,dari masing masing operator seluler yang ada di Indonesia.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari beberapa operator seluler besar seperti Telkomsel,Indosat,XL Axiata dan Hutchison Tri Indonesia.Karena,dengan cara ini,maka setiap pengguna kartu baru,yang setiap  akan mengaktifkan kartunya,harus lebih dulu memasukkan data pribadi.Sehingga nanti diharapkan para pelanggan/pengguna kartu ini tidak sembarangan dalam menuliskan data-data pribadinya.Yang semua data pribadi harus disesuaikan dengan KTP dan KK masing-masing.

SMS Dari Kominfo

Mungkin juga,pembaca sekalian sudah ada yang menerima sms dari Kominfo.Contoh screenshot dibawah ini,sms di nomor IM3 saya,
Gambar sms dari Kominfo

Hal terkait tentu saja faktor keamananan dari pengguna lebih terjaga.Sebab,tidak semua sms nyasar dapat masuk ke nomor pribadinya.Pun juga,apabila pelanggan kehilangan kartu,dapat segera di ganti dengan kartu baru dan nomor masih tetap dengan nomor lama.Di sisi lain,kita merasa keberadaan kita itu jelas di akui oleh pengguna internet.Tidak sekedar nama tanpa ada orangnya.

Untuk Kartu Prabayar Dan Pascabayar

Seperti yang telah di tegaskan oleh Komenkominfo bahwa untuk pelanggan kartu prabayar maupun pascabayar,yang baru maupun lama,wajib mendaftarkan diri atau istilahnya daftar ulang kartu, untuk melengkapi dan memperjelas data pemilik dari suatu nomor hp.Dan cara pengisiannya pun dengan disertakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK di KTP dan nomor pada Kartu Keluarga/KK.

Kita semua berharap,dengan aturan baru yang diselenggarakan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika ini,pelanggan dan pengguna dapat lebih aman untuk melakukan aktifitas seputar informasi dan dunia internet.Kita merasa lebih terjaga dalam berinteraksi melalui media sosial dan jelajah dunia maya.Sebab status kita jelas sebagai warga negara Indonesia yang baik.

Dari informasi yang sudah dibaca di banyak situs berita,kebijakan ini mulai diterapkan akhir bulan Oktober 2017,tepatnya tanggal 31 Oktober nanti.Jadi,kita sebagai pengguna dan pelanggan kartu prabayar maupun pascabayar sebaiknya segera daftarkan diri menurut operator dari kartu yang kita gunakan.

Jangan membuat nomor Anda tidak berfungsi karena Anda lalai untuk mendaftar.

Anda mungkin suka : Deposit Saldo Tanpa Transfer ATM

Comments

Artikel terbaru

Popular post

Perbedaan Paket Internet Freedom Dan Paket Internet Unlimited

Cara Mengatasi Masalah SMS Gagal Terkirim

Play to Earn Crypto Dragons, Bermain Game Dan Mendapatkan Koin Kripto

Penjelasan Tentang Markup Di Bisnis Pulsa

Amankan Aplikasi Anda Sekarang Dengan Enkripsi Menggunakan iManager Vivo

Memanfaatkan Aplikasi Catatan Di Vivo

Cara Ganti Oli Mesin Mobil Daihatsu Taruna CSX Tahun 2000

Pulsa Anda Tiba-Tiba Habis Setelah Isi Ulang? Beginilah Cara Mengatasinya

Semua Yang Berkaitan Dengan Node Bitcoin

Cara Setting APN Di Vivo Y91c Agar Sinyal 4G Tetap Stabil

Contact Form

Name

Email *

Message *